2022
Rektorat beserta dengan jajarannya menganggap perlu kehadiran suatu badan yang mengelola dan mewadahi seluruh unit usaha yang dimiliki oleh Universitas Sumatera Utara.
2023
Disahkannya Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Badan Pengelola Usaha Universitas Sumatera Utara.
2024
Rektor menunjuk Kepala Badan Pengelola Usaha Universitas Sumatera Utara C.q. Dr. Doli Muhammad Jafar Dalimunthe, S.E., M.Si. melalui Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 903/UN5.1.R/SK/SDM/2024 Tentang Pemberhentian Kepala Badan dan Pengangkatan Kepala Badan di Lingkungan Universitas Sumatera Utara.
2024
Badan Pengelola Usaha memiliki Staff Kependidikan Tidak Tetap dalam membantu operasional Badan Pengelola Usaha.