home icon
search icon
menu icon
Direktorat Komersialisasi Bisnis dan Manajemen Risiko Universitas Sumatera Utara

Profil

Profil

Profil Badan Pengelola Usaha

Badan Pengelola Usaha Universitas Sumatera Utara merupakan satuan penunjang akademik yang membantu Rektor dalam pengelolaan dan pengembangan usaha Universitas Sumatera Utara. Kedudukan Badan Pengelola Usaha Universitas Sumatera Utara dikukuhkan melalui Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Badan Pengelola Usaha Universitas Sumatera Utara. Badan Pengelola Usaha ini dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris serta 3 (tiga) manager divisi. Kepala Badan Pengelola Usaha Universitas Sumatera Utara adalah Dr. Doli Muhammad Jafar Dalimunthe, S.E., M.Si. yang diangkat berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 903/UN5.1.R/SK/SDM/2024 Tentang Pemberhentian Kepala Badan dan Pengangkatan Kepala Badan di Lingkungan Universitas Sumatera Utara.

Kontak

Badan Pengelola Usaha

Gedung Biro Pusat Administrasi USU, Jalan Dr. T. Mansur No. 9, Kampus Padang Bulan, Kec. Medan Baru, Medan, Sumatera Utara - 20155
Email : bpu@usu.ac.id

  1. Senin - Kamis. 08:30 — 16:00 WIB. (Istirahat: 12:00 WIB - 13:00 WIB)
  2. Jumat. 08:30 — 16:30 WIB. (Istirahat: 11:30 WIB - 14:00 WIB)

2022

Rektorat beserta dengan jajarannya menganggap perlu kehadiran suatu badan yang mengelola dan mewadahi seluruh unit usaha yang dimiliki oleh Universitas Sumatera Utara.

2023

Disahkannya Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Badan Pengelola Usaha Universitas Sumatera Utara.

2024

Rektor menunjuk Kepala Badan Pengelola Usaha Universitas Sumatera Utara C.q. Dr. Doli Muhammad Jafar Dalimunthe, S.E., M.Si. melalui Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 903/UN5.1.R/SK/SDM/2024 Tentang Pemberhentian Kepala Badan dan Pengangkatan Kepala Badan di Lingkungan Universitas Sumatera Utara.

2024

Badan Pengelola Usaha memiliki Staff Kependidikan Tidak Tetap dalam membantu operasional Badan Pengelola Usaha.