Rektor USU Lantik Jajaran Wakil Rektor dan Sekretaris Universitas Periode 2026–2031
BPU USU Dukung Kesiapan RSGM USU dalam Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gigi Mahasiswa Baru USU
BPU USU Laksanakan Kunjungan Kinerja ke USU Press
22 November 2024
Threesna Sharfina
Pada kunjungan kepada Badan Pengelola Usaha Universitas Brawijaya tepatnya tertanggal 20 November 2024, terdapat beberapa hal krusial yang menjadi catatan bagi Badan Pengelola Usaha Universitas Sumatera Utara. Salah satu hal yang menarik adalah bahwa Rumah Sakit Universitas Brawijaya berada pada supervisi dari Badan Pengelola Usaha Universitas Brawijaya. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Usaha USU yang menjadikan Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara berada dibawah supervisi Badan Pengelola Usaha USU.

Namun, hal yang menarik dari fakta tersebut adalah Peraturan Rekor Universitas Brawijaya secara spesifik dan khusus telah menetapkan kehadiran Unit Usaha Khusus sebagai payung hukum dari keberadaan Unit Usaha Rumah Sakit yang memiliki fungsi usaha dan fungsi layanan secara sekaligus.