Rektor USU Lantik Jajaran Wakil Rektor dan Sekretaris Universitas Periode 2026–2031
BPU USU Dukung Kesiapan RSGM USU dalam Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gigi Mahasiswa Baru USU
BPU USU Laksanakan Kunjungan Kinerja ke USU Press
24 Oktober 2025
Ramida Fitri, S.E
Kegiatan ini mengangkat tema “Mewujudkan Unit Usaha Profesional dan Mandiri melalui Tata Kelola yang Baik dan Manajemen yang Efektif” dihadiri oleh perwakilan pimpinan universitas, pengelola unit usaha, serta mitra inovasi yang berada di bawah naungan Universitas Sumatera Utara.
Acara dibuka oleh Kepala BPU USU, Dr. Doli Muhammad Jafar Dalimunthe, SE., M.Si. menyampaikan sosialisasi bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis BPU USU untuk memperkuat tata kelola usaha universitas secara professional, transparan dan berdaya saing, sebagai langkah nyata mendukung visi USU menuju universitas yang mandiri, unggul dan berkelanjutan.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, pertama Dr. Syarifah Lisa Andriati, S.H., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum USU sekaligus anggota Komite Audit USU 2025–2030, yang memaparkan materi tentang Penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam Lingkungan Universitas. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya penerapan lima prinsip utama GCG transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness sebagai fondasi utama dalam pengelolaan badan usaha universitas.

Selanjutnya, Rahmad Paruhum Nasution, S.T., M.Sc., seorang praktisi bisnis, turut memberikan materi mengenai Manajemen dan Tata Kelola Usaha di Lingkungan Universitas Sumatera Utara. Beliau menyoroti pentingnya peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan unit usaha universitas melalui penguatan struktur organisasi, sistem pelaporan yang transparan, serta strategi manajerial berbasis kinerja untuk mendukung kemandirian institusi.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai dasar hukum dan arah kebijakan pengelolaan usaha universitas, termasuk Peraturan Rektor No. 16 Tahun 2023 tentang Badan Pengelola Usaha, Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2024 tentang Usaha dan Badan Usaha, serta Peraturan Rektor No. 20 Tahun 2025 tentang Restrukturisasi Badan Usaha.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh unit usaha dan badan usaha di lingkungan USU dapat menerapkan prinsip tata kelola yang baik, mengoptimalkan sumber daya universitas, serta berkontribusi terhadap peningkatan kemandirian institusi. Kegiatan yang berlangsung interaktif ini juga menjadi momentum penting bagi seluruh unit usaha untuk memperkuat kolaborasi dan meningkatkan kapasitas manajerial dalam mendukung visi kemandirian Universitas Sumatera Utara.