home icon
search icon
menu icon

Badan Pengelola Usaha Universitas Sumatera Utara Gelar Rapat Koordinasi Lanjutan Penyusunan Draft Keputusan Rektor Tentang Pedoman Restrukturisasi Badan Usaha

Dipublish Pada

30 Juli 2025

Dipublish Oleh

Ramida Fitri, S.E

Badan Pengelola Usaha Universitas Sumatera Utara (BPU USU) menyelenggarakan rapat koordinasi lanjutan bersama Tim Restrukturisasi Badan Usaha dalam rangka membahas finalisasi penyusunan draft Keputusan Rektor (Keptor) tentang Pedoman Restrukturisasi Badan Usaha.

Badan Pengelola Usaha Universitas Sumatera Utara (BPU USU) menyelenggarakan rapat koordinasi lanjutan bersama Tim Restrukturisasi Badan Usaha dalam rangka membahas finalisasi penyusunan draft Keputusan Rektor (Keptor) tentang Pedoman Restrukturisasi Badan Usaha. Rapat berlangsung di Ruang Rapat TTU, Lantai 3 Gedung Rektorat USU dan dipimpin langsung oleh Kepala BPU USU, Dr. Doli Muhammad Jafar Dalimunthe, S.E., M.Si.


Keputusan Rektor tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Rektor (Pertor) terkait restrukturisasi unit-unit usaha di lingkungan USU. Pembahasan mencakup struktur dokumen, prosedur pelaksanaan restrukturisasi, hingga persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh masing-masing unit usaha. Restrukturisasi akan meliputi empat bidang utama: hukum, organisasi, aset, dan manajemen.

 

 

Rapat ini juga menyoroti arah dan bentuk organisasi badan usaha ke depan, dengan kemungkinan transformasi dari satuan kerja (satker) menjadi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Beberapa badan usaha yang saat ini berbentuk CV direncanakan akan dikonsolidasikan ke dalam PT, dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola dan keberlanjutan usaha. Selain aspek legalitas, rapat juga membahas kesiapan modal awal, baik berupa aset tetap maupun dana tunai, yang akan menjadi bagian dari investasi awal unit-unit usaha baru.

 

Dalam penutupan, ditegaskan bahwa seluruh proses restrukturisasi diharapkan dapat diselesaikan paling lambat pada bulan September 2025, selaras dengan target strategis kelembagaan. Setelah Keputusan Rektor ditandatangani, masing-masing penanggung jawab bidang diminta segera menyerahkan data dan dokumen pendukung sesuai ruang lingkup masing-masing. Rapat ini menjadi Langkah awal penting dalam transformasi usaha Universitas Sumatera Utara menuju tata kelola unit usaha yang lebih profesional, efisien, dan berdaya saing tinggi.

Berita